Archive for Mei 20th, 2008
Konsep Status Gizi
Oleh : Hendra Arif W
1. Pengertian Status Gizi
Status Gizi adalah ekspresi dari keadaan keseimbangan dalam bentuk variabel tertentu, merupakan indeks yang statis dan agregatif sifatnya kurang peka untuk melihat terjadinya perubahan dalam waktu penduduk misalnya bulanan (Anonim, 2007). Sedangkan menurut Ibnu Fajar dkk (2002), status gizi adalah ekspresi dari keadaan keseimbangan dalam bentuk variabel tertentu. Contohnya gondok endemik merupakan keadaan tidak seimbangnya pemasukan dan pengeluaran yodium dalam tubuh.
2. Penilaian Status Gizi dapat dibagi 2 (dua) :
a. Penilaian Status Gizi Secara Langsung
Penilaian Status gizi secara langsung dapat dibagi menjadi empat penilaian yaitu :
1) Antropometri
Pengertian :
Secara umum antropometri artinya ukuran tubuh manusia. Ditinjau dari sudut pandangan gizi, maka antropometri gizi berhubungan dengan berbagai macam pengukuran dimensi tubuh dan komposisi tubuh dari berbagai tingkat umur dan tingkat gizi.
Penggunaan :
Antropometri secara umum digunakan untuk melihat ketidakseimbangan asupan protein dan energi. Keterseimbangan ini terlihat pada pola pertumbuhan fisik dan proporsi jaringan tubuh seperti lemak, otot dan jumlah air dalam tubuh.
2) Klinis
Pengertian :
Pemeriksaan klinis adalah metode yang sangat penting untuk menilai status gizi masyarakat.
Penggunaan :
Penggunaan metode ini umumnya untuk survey klinis secara cepat (rapid clinical surveys). Survey ini dirancang untuk mendeteksi secara cepat tanda-tanda klinis umum dari kekurangan salah satu atau lebih zat gizi. Disamping itu digunakan untuk mengetahui tingkat status untuk mengetahui tingkat status gizi seseorang dengan melakukan pemeriksaan. Fisi yaitu tanda (sign) dan gejala (symptom) atau riwayat hidup.
3) Biokimia
Pengertian :
Penilaian status gizi dengan biokimia adalah pemeriksaan spesimen yang diuji secra laboratories yang dilakukan pada berbagai macam jaringan tubuh.
Penggunaan :
Metode ini digunakan untuk suatu peringatan bahwa kemungkinan dapat terjadi keadaan malnutrisi iyang lebih parah lagi. Banyak gejala yang kurang spesifik, maka penentuan kimia faali dapat lebih banyak menolong untuk menentukan kekurangan gizi yang spesifik.
4) Biofisik
Pengertian :
Penentuan status gizi secara biofisik adalah metode penentuan status gizi dengan cara melihat kemampuan fungsi (khususnya jaringan) dan melihat perubahan struktur dari jaringan.
Penggunaan :
Umumnya dapat digunakan dalam situasi tertentu seperti kejadian buta senja (epidemic of nigh blindnees). Cara yang digunakan adalah tes adaptasi gelap (Fajar, Ibnu dkk, 2002).
b. Penilaian Status Gizi Secara Tidak Langsung
Penilaian Status gizi secara tidak langsung dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
1) Survey Konsumsi Makan
Pengertian :
Survey konsumsi makana nadalah metode penentuan khusus gizi secara tidak langsung dengan melihat jumlah dan jenis zat gizi yang dikonsumsi
Penggunaan :
Pengumpulan data konsumsi makanan dapat memberikan gambaran tentang konsumsi berbagai zat gizi pada masyarakat keluarga dan individu. Survey ini dapat mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan zat gizi.
2) Statistik Vital
Pengertian :
Pengukuran status gizi dengan statistik vital adalah dengan menganalisis data beberata statistik kesehatan seperti angka kematian berdasarkan umur, angka kesakitan dan kematian akibat penyebab tertentu dan data lainnnya yang berhubungan dengan gizi.
Penggunaan :
Penggunaannya dipertimbangkan sebagai bagian dari indikator tidak langsung pengukuran status gizi masyarakat.
3) Faktor Ekologi
Pengertian :
Bengoa mengungkapkan bahwa malnutrisi masalah ekologi sebagai hasil interaksi beberapa faktor fisik, biologis dan lingkungan budaya.
Penggunaan :
Pengukuran faktor ekologi dipandang sangat penting untuk mengetahui penyebab malnutrisi di suatu masyarakat sebagai dasar untuk melakukan program intervensi gizi (Fajar, Ibnu, dkk. 2002).
3. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Status Gizi
a. Program pemberian makanan tambahan
Merupakan program untuk menambah nutrisi pada balita ini biasanua diperoleh saat mengikuti posyandu. Adapun pemberin tambahan makanan tersebut berupa makanan pengganti ASI yang biasa didapat dari puskesmas setempat.
b. Tingkat Pendapatan Keluarga
Dinegara Indonesia yang jumlah pendapatan penduduk sebagian rendah adalah golongan rendah dan menengah akan berdampak pada pemenuhan bahan makanan terutama makanan yang bergizi
c. Pemeliharaan kesehatan
Perilaku sehubungan dengan peningkatan dan pemeliharaan kesehatan (health promotion behaviour). Misalnya makan makanan yang bergizi, olah raga dan sebagainya termasuk juga perilaku pencegahan penyakit (health prevention behavior) yang merupakan respon untuk melakukan pencegahan penyakit.
d. Pola Asuh Keluarga
Pola asuh adalah pola pendidikan yang diberikan orang tua kepada anak-anaknya. Setiap anak membutuhkan cinta, perhatian, kasih sayang yang akan berdampak terhadap perkembangan fisik, mental dan emosional. (Anonim, 2007).
4. Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memilih model penilaian status gizi
Tujuan pengukuran sangat diperhatikan dalam memilih metode, seperti tujuan ingin melihat fisik seseorang. Maka metode yang digunakan adalah antropemetri.
Mohon kritik dan sarannya, kalo mau kirim artikel kirim ke emailku : bowos_123@yahoo.co.id
Add comment Mei 20, 2008
Konsep Ketahanan Pangan
Oleh : Hendra Aw
1. Pengertian Ketahanan Pangan
Ketahanan pangan sebagian terjemahan istilah food security, ketahanan pangan diberikan pengertian sebagai suatu kondisi ketersediaan pangan cukup bagi setiap orang pada setiap saat dan setiap individu mempunyai akses untuk memperolehnya baik secara fisik maupun ekonomi. Dalam pengertian ini ketahanan pangan dikaitkan dengan 3 (tiga) faktor utama yaitu :
a. Kecukupan (ketersediaan) pangan
b. Stabilitas ekonomi pangan
c. Akses fisik maupun ekonomi bagi individu untuk mendapatkan pangan
Indonesia menerima konsep ketahanan pangan, yang dilegitimasi pada Undang-undang pangan Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan Undang-Undang ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemeintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan. Indonesia memasukkan mutu, keamanan, dan keragaman sebagai kondisi yang harus terpenuhi dalam pemenuhan kebutuhan pangan penduduk secara cukup, merata dan terjangkau.
Kondisi Ketahanan Pangan yang diperlukan juga mencakup persyaratan bagi kehidupan sehat. Definisi Ketahanan pangan sebagai termuat dalam Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1996 adalah sebagai berikut :
“Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutu, aman, merata dan terjangkau”.
Dari definisi diatas dapat dilihat bahwa swasembada merupakan bagian dari ketahanan pangan. Meskipun demikian, pengertian ketahanan pangan dan swasembada secara konsep dapat dibedakan. Kembali lagi ke pengertian ketahanan pangan yang konsepsinya tidak mempersoalkan asal sumber pangan, apakah dari dalam negeri atau impor. Ketahanan pangan merupakan sebagian dari ketahanan pangan. Meskipun demikian, pengertian ketahanan pangan dan swasembada secara konsep dapat dibedakan. Kembali lagi ke pengertian ketahanan pangan yang konsepsinya tidak mempersoalkan asal sumber pangan, apakah dari dalam negeri atau impor. Ketahanan pangan merupakan konsep yang komplek dan terkait dengan mata rantai sistem pangan dan gizi mulai dari distribusi, produksi, konsumsi dan status gizi. Konsep ketahanan pangan (food security) dapat diterapkan untuk menyatakan ketahanan pangan pada beberapa tingkatan : 1. global, 2. nasional, 3. regional dan 4. tingkat rumah tangga di tingkat rumah tangga dan individu. Ketahanan pangan rumah tangga didefinisikan dalam beberapa alternatif rumusan :
a. Kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pangan anggota rumah tangga dalam jumlah, mutu dan beragam sesuai budaya setempat dari waktu ke waktu agar hidup sehat.
b. Kemampuan rumah tangga untuk mencukupi pangan anggotanya dari produk sendiri dan atau membeli dari waktu ke waktu agar dapat hidup sehat.
c. Kemampuan rumah tangga untuk memenuhi kecukupan pangan anggotanya dari waktu ke waktu agar hidup sehat (Usep Sobar Sudrajat, 2004).
Ketahanan pangan minimal harus dua unsur pokok, yaitu ketersediaan dan aksebelitas masyarakat terhadap pangan (Bustanul Arifin, 2004). Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan :
a. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan dan minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan atau pembuatan makanan dan minuman.
b. Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
c. Sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan, pembinaan, dan atau pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi pangan dan peredaran pangan sampai dengan siap dikonsumsi manusia.
d. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran kimia, biologis dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
e. Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi, dan standart perdagangan terhadap bahan makanan, makanan dan minuman.
f. Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral serta turunnya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
g. Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun yang tidak.
h. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup. (lagi…)
1 comment Mei 20, 2008
Konsep Bahan Tambahan Pangan (BTP)
Oleh : Hendra Arif W, SKM
1. Definisi
Bahan Tambahan Pangan atau disebut juga Bahan Tambahan Makanan adalah bahan zat aditif yang ditambahkan pada pengolahan makanan untuk meningkatkan mutu, termasuk pewarna, penyedap rasa dan aroma, pengawet, anti oksidan (mencegah bau tengik), penggumpal, pemucat dan pengental. (http://disperindag-jabar.go.id, 2006)
Bahan Tambahan Pangan yaitu bahan atau campuran bahan kimia secara alami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan, tetapi ditambahkan kedalam pangan. Tujuanya, untuk memperbaiki karakter pangan agar kualitasnya meningkat. Fungsi BTP antara lain untuk mengawetkan makanan, mencegah pertumbuhan mikroba perusak pangan, mencegah terjadinya reaksi kimia yang dapat menurunkan mutu pangan dan membentuk makanan menjadi lebih baik, renyah serta lebih enak dimulut. Juga digunakan untuk memberi warna dan meningkatkan kualitas pangan. ( http // www. Halalguide.info, 2007). (lagi…)
8 comments Mei 20, 2008
Pengangkutan Makanan Dari Tempat Pengolahan Ke Pasien
Makanan yang berasal dari tempat pengolahan memerlukan pengangkutan untuk disimpan atau disajikan.
Kemungkinan pengotoran makanan terjadi sepanjang pengangkutan, bila pengangkutannya kurang tepat dan alat angkutnya kurang baik dari segi kualitasnya.
Baik buruknya pengangkutan dipengaruhi oleh beberapa faktor:
1. Tempat/alat pengangkut
Tempat/alat pengangkut dapat menggunakan kereta dorong bila pengangkutan makanan hanya dalam rumah, menggunakan baki apabila akan disajikan dan dengan truk/mobil bila diangkat dari rumah.
2. Tenaga pengangkut
Tenaga pengangkut yang perlu untuk diperhatikan adalah tidak berpenyakit menular, carrier, dan mempunyai personal higiene baik.
3. Tehnik pengangkutan
Pengangkutan makanan memerlukan cara yang baik agar makanan tidak terjadi pengotoran/kontaminasi selama perjalanan.
Prinsip Pengangkutan Makanan Siap Santap
Makanan siap santap lebih rawan terhadap pencemaran sehingga perlu perlakuan yang ekstra hati-hati. Oleh karena itu dalam prinsip pengangkutan makanan siap santap perlu diperhatikan sebagai berikut:
1) Setiap makanan mempunyai wadah masing-masing
2) Isi makanan tidak terlampau penuh untuk mencegah terjadinya kondensasi. Uap makanan yang mencair (kondensat) merupakan media yang baik untuk pertumbuhan bakteri sehingga makanan cepat basi.
3) Wadah yang dipergunakan harus utuh, kuat dan ukurannya memadai dengan makanan yang ditempatkan dan terbuat dari bahan anti karat atau bocor.
4) Pengangkutan untuk waktu yang lama harus diatur suhunya agar tetap panas 60ºC atau tetap dingi 4ºC.
5) Wadah selama perjalanan tidak boleh selalu dibuka dan tetap dalam kedaan tertutup sampai ditempat penyajian.
6) Kendaraan pengangkut disediakan khusus dan tidak digunakan untuk keperluan mengangkut bahan lain (Sri Halami, 2007).
Add comment Mei 20, 2008
